
Cara Pasang Listrik Baru Tanpa SLO: Solusi Legal & Praktis untuk Rumah dan Bisnis
Quick Answer Memasang listrik baru tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) secara resmi tidak diperbolehkan oleh peraturan Indonesia. Namun, Anda dapat mengajukan permohonan NIDI terlebih dahulu, kemudian mengurus SLO melalui LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) sebelum menghubungi PLN Mobile untuk pemasangan meter. Proses ini menjamin legalitas, keselamatan, dan kelancaran sambungan listrik. Instalasi

